Peristiwa

Penangkapan DPO Polda NTT beserta Senjata Api dan Puluhan Amunisi Oleh Tim Resmob Brimob NTB

Jumat, 30 Agustus 2019 04:08 WIB

Tim Resmob Sat Brimob Polda NTB dipimpin  Pasi Intel  Bripka Ardi Baron (29/8) sekitar pukul 11.45 wita berhasil tangkap  DPO Polda NTT terkait Kasus perburuan dan penyelundupan Hewan dilindungi di kepulauan Komodo NTT, berinisial MA dan mengamanakan senjata Api Jenis Ruger Mini yang suda Dimodifikasi di Desa Dumu Kec. Langgudu Kab. Bima

Penangkapan DPO Polda NTT berinisial MA ini dilakukan di salah satu rumah tempat terduga pelaku bersembunyi di Desa Dumu Kec. Langgudu Kab. Bima, pada saat hendak di tangkap terduga pelakku loncat dan hendak melarikan diri, anggota Tim Resmob Brimob NTB akhirnya melumpuhkan terduga Pelaku setelah peringatan yang diberikan tidak digubris,  dari terduga Pelaku diamankan Senjata Api Laras Panjang yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya beserta 35 Butir Amunisi.

Pelaku MA ini termasuk salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT sejak januari 2019 (Nomor : DPO/01/I/2019/Reskrim)

Tim kemudian membawa MA ke Puskesmas Langkudu guna memberikan pertolongan medis, setelah mendapat perawatan MA kemudian dibawa ke Markas Batalyon C Pelopor Brimob NTB untuk dimintai keterangan awal terkait Barang Bukti senjata dan Amunisi  yang berhasil diamankan dari terduga Pelaku MA, kepada Tim Resmob Brimob NTB , MA mengakui telah melakukan perburuan di pulau komodo NTT  sebanyak 5 kali dengan rekannya inisial  SA yang juga merupakan pemilik senjata api yang kini telah menyerahkan diri di polsek Lambu polres Bima Kota, dari pemeriksaan awal Tim Resmob telah mengantongi beberapa nama yang termasuk dalam kelombok Pemburu hewan dilindungi di Pulau Komodo NTT.

Setelah melakukan pemeriksaan awal Tim Resmob kemudian menyerahkan terduga pelaku MA dan sejumlah barang bukti  Senjata api, magazen, Amunisi, Parang, senter,Hp, Tang Obeng  ke Satreskrim Polres Bima Kota untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut yang diterima Ipda Alfahri Rasman selaku kanit Tipiter di ruangan unit tipiter Satreskrim polres Bima kota.

Kepada tribrata.news. Kasi Intel AKP Eka Prasetia, SH. mengatakan“ Pelaku adalah DPO Polda NTT  atas kasus perburuan dan penyelundupan Hewan dilindungi  dan dari pelaku Tim kita berhasil mengamankan 1 Senjata api jenis Ruger Mini yang sudah dimodifikasi beserta 35 Butir amunisi Tajam kaliber 5.56.” paparnya.

“Kita juga telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa Parang, Senter,Hp,Tang, obeng dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku MA telah diserahkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Bima kota, sementara pelaku lainnya yang namanya sudah dikantongi  Aparat masih dalam pengejaran. (ijbm)