Info

Tim Elang Intelmob dan Subden Bantek Detasemen Gegana Sumut berhasil Ungkap Aksi Begal di Simpang Selayang

Jumat, 19 Juni 2020 07:09 WIB

Medan,Sumatera Utara || - Tim Elang Intelmob bersama personil gabungan Subdit III Polda Sumut, Subden Bantek Detasemen Gegana Sat Brimob, dan personil Reskrim Polsek Deli Tua berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian dan kekerasan, di Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis(18/06/2020) 

 

Berawal dari Laporan Polisi dengan Nomor LP/680/K/V/2020/Sek Delta dengan pelapor Brigadir Bernard Hutasoit, yang tidak lain adalah anggota Ba Subden Bantek Den Gegana Sat Brimob Polda Sumut, personil gabungan langsung melakukan olah TKP dan memburu kedua pelaku.

 

Terkait penangkapan atas keduanya, berawal dari kejadian Laka Lantas tunggal yang di alami korban, yakni Brigadir Bernard Hutasoit, yang terjadi di Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Kamis 18 Juni 2020, sekitar pukul 06.40 wib pagi.

 

Melihat kejadian tersebut, kedua tersangka yang di ketahui bernama Ary Gomok (36) warga Jalan Pales, Kel. Simpang Selayang, dan Popi Andreas Sembiring (21) warga Jalan Bunga Rinte dan juga Kelurahan yang sama langsung mendatangi korban. Dengan maksud, untuk menolong korban, namun sudah punya niat buruk terhadap korban.

 

Pada saat tersangka akan menolong, korban langsung menolak tawaran dari kedua tersangka, karena di rasa korban tidak apa-apa dan masih mampu untuk meneruskan perjalanan. Lantas, karena sudah di barengi niat buruk terhadap korban, lalu salah seorang tersangka mencabut sebilah pisau dan menghunuskannya di dada korban, sehingga terjadi luka sobek. Selanjutnya, kedua tersangka melarikan sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam milik korban.

 

Berdasarkan keterangan langsung saat di adakannya Press Release di depan Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Imanuel Ginting, S.H., M.H. sore sekira pukul 18.00 wib mengatakan, kedua pelaku sudah mengakui semua perbuatannya.

 

“Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari korban Laka Lantas tunggal tadi pagi. Setelah kita lakukan olah TKP, bersama Tim gabungan kita langsung melakukan pencarian terhadap keduanya, ” ungkap Iptu Imanuel Ginting.

 

Berdasarkan keterangan dari para saksi dan laporan tentang keberadaan pelaku, tim langsung menuju ke lokasi penangkapan. Keduanya kita tangkap di perladangan milik warga. Karena melawan saat di tangkap, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu tersangka,” lanjutnya.

 

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban dan sebilah pisau milik tersangka langsung di amankan di Mapolsek Deli Tua guna proses lebih lanjut.