Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Korbrimob Polri

Polri saat ini dihadapkan pada tantangan tugas yang semakin berat dan kompleks. Polri sesuai dengan tugas pokoknya sebagai penegak hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat harus mampu mengemban tugas  dengan Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter). Khusus dalam tugas yang berkadar dan berintensitas tinggi dibebankan kepada Korps Brigade Mobil yang merupakan bagian integral Polri. 

Sebagai satuan pamungkas Polri, Korps Brimob secara organisasi maupun perilaku individu mempersiapkan dengan pembinaan dan pelatihan personel dengan baik (Well Trained), dididik dengan baik (Well Educated) serta dilengkapi dengan perlengkapan dan persenjataan yang baik (Well Equiped).

Peningkatan profesionalisme personel Brimob merupakan bagian dari peningkatan kinerja Korps Brimob Polri dalam menghadapi dan menanggulangi gangguan Kambtimas yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2017 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010.

 

Restrukturisasi Organisasi Korps Brimob Polri

Perkembangan situasi keamanan akhir-akhir ini, baik dibidang politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang selalu bergerak cepat dan dinamis menjadi tantangan bagi Polri dalam mengemban tugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri. Terutama yang berkaitan dengan tugas kepolisian dalam menangani kejahatan berintensitas tinggi seperti terorisme, kejahatan menggunakan bahan peledak dan kelompok bersenjata. Polri sebagai penjaga Kamtibmas dituntut tampil terdepan dalam mengantisipasi dan menanggulangi segala gangguan keamanan.  Terkait dengan hal itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 guna meningkatkan eksistensi dan peran aktif Polri dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat diperlukan penyempurnaan dengan melakukan restrukturisasi organisasi di lingkungan Polri.

Perubahan SOTK juga perubahan nomenklatur jabatan dan penambahan satuan kerja baru sebanyak sembilan perubahan yang meliputi : Jabatan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) menjadi Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat), Jabatan Asisten Sarana dan Prasarana (Assarpras) menjadi Asisten Logistik (Aslog), pada Bareskrim Polri yang sebelumnya Kepala Sub Direktorat Siber berada di bawah naungan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) kini menjadi direktorat tersendiri yaitu Direktur Tindak Pidana Kejahatan Siber dan dijabat oleh perwira berpangkat Brigjen. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada jabatan sebelumnya Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kasubdit Kamsel) diganti menjadi Dirkamsel dengan pangkat jenderal bintang satu.

Sementara itu, Nomenklatur jabatan Kepala Korps Brigade Mobile (Kakorbrimob) dikukuhkan menjadi Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob), Nomenklatur Kepala Divisi Teknologi Informasi (Kadiv TI) diganti menjadi Kadiv TIK Polri. Dan perubahan di Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri semua Direktorat diganti menjadi Korps. Seperti Direktorat Sabhara diganti menjadi Korsabhara. Untuk jabatannya yang semula Direktur Sabhara menjadi Direktur Samapta Korsabhara. Selanjutnya Direktorat Binmas diganti menjadi Korbinmas dengan jabatan yang sebelumnya Dir Binmas menjadi Dir Bin Potmas Korbinmas Polri dan Dir Satwa menjadi Dir PolSatwa dengan jabatan Kakorsabhara Polri. Kemudian Direktorat Pol Air Baharkam digabung dengan Direktorat Pol Udara menjadi Korpolairud yang dijabat oleh Kakorpolairud dengan pangkat jenderal bintang satu.

Selain itu, juga penambahan pada satuan kerja baru di Divisi Humas Polri yaitu Kepala Biro Multimedia yang dijabat oleh jenderal pangkat bintang satu. Serta penambahan satuan kerja baru di Badan Intel dan Keamanan (Baintelkam) yakni Direktorat Keamanan Khusus yang juga dijabat oleh jenderal bintang satu.

Sedangkan pada Korps Brimob Polri sebagai satuan pamungkas Polri yang khusus menangani kejahatan berintensitas tinggi dalam perubahan nomenklatur dan titelatur yang tercantum dalam Perpres Nomor 5 tahun 2017 diatur pada pasal 22 mengalami penambahan  1 ayat menjadi ayat 5 sehingga secara lengkap Pasal 22 isinya  sebagai berikut:

  1. Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok dibidang Brigade Mobil yang berada di bawah Kapolri.
  2. Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
  3. Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.
  5. Korbrimob terdiri atas paling banyak 2 (dua) Pasukan.

Adanya perubahan Nomenklatur dan Titelatur berdampak pada perubahan organisasi Korps Brimob itu sendiri. Seperti yang dikatakan Dankorbrimob pada saat pelantikan Komandan Pasukan Gegana dan Pelopor, bahwa Korps Brimob Polri merupakan satuan para militer yang pengorganisasiannya mirip dan serupa dengan militer. Dimulai dari ikatan satuan terkecil regu, peleton, kompi, batalyon, sampai resimen. Lebih lanjut disampaikan Dankor, perubahan-perubahan tersebut perlu dibarengi dengan penyempurnaan struktur organisasi berupa restrukturisasi organisasi di lingkungan Korps Brimob dengan penambahan Pasukan Gegana dan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Dalam perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Korps Brimob Polri terdapat penambahan jabatan dengan pangkat bintang satu yaitu Pasukan Pelopor dan Pasukan Gegana sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat terutama dalam menghadapi potensi gangguan keamanan yang berimplikasi kontijensi. 

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Korps Brimob Polri yang dikeluarkan berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) dilingkungan Polri terjadi pembentukan dua pasukan di lingkungan Korps Brimob yaitu Pasukan Pelopor (Pas Pelopor) dan Pasukan Gegana (Pas Gegana). Perubahan SOTK juga berdampak pada Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) antara Korps Brimob Polri dengan Satbrimob Polda pada tingkat tipe A khusus, tipe A dan tipe B.