Peristiwa

Brimob Amankan 213 Kg Narkoba

Senin, 12 Februari 2018 01:12 WIB

bersama dengan pelaku narkoba

 

Intelmob Sat Brimob Polda Sumut (Sumatera Utara) berhasil membekuk dua pelaku Narkoba kelas kakap bernisial  AB (34) dan AR (29) yang mencoba menyelundupkan Narkoba berjenis ganja seberat 213 kg siap edar. Dalam penangkapannya, pelaku berupaya melarikan diri dan bahkan mencoba melawan petugas, hingga petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan ke udara. Dalam waktu singkat dan sigap petugas intelmob Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut berhasil membekuk kawanan sindikat Narkoba Antar Provinsi tersebut. Tersangka berhasil dibekuk di wilayah Kota Tebing Tinggi dari propinsi Aceh dengan kendaraan mini bus berjenis Toyota Inova hitam no pol BK 1734 DC sebagai alat pengangkut barang haram tersebut.

Komandan Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut yang membawahi Unit Intelmob menyampaikan, Penangkapan yang dilaksanakan pada hari Minggu (11/02/2018) pukul 01.30 WIB di Jalan AMD Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi berakhir dengan keberhasilan. "Tersangka yang diamankan, AB (34) warga Desa Palok Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues Provinsi Aceh dan AR (29) warga Desa Porang, Kecamatana Blangkejeren Kab. Gayo Lues Provinsi Aceh, keduanya berprofesi Petani" tutur Akbp Arke Furman Ambat, SIK saat dikonfirmasi di Mako Detasemen B

Tambahnya, pengungkapan penyelundupan narkoba itu dilakukan berdasarkan penyelidikan dari intelijen dan informasi dari masyarakat. "Barang bukti Narkoba jenis ganja Sebanyak 213 kemasan berbentuk bata press 1kg/kemasan (bh) total lebih kurang 213kg, 2(dua) unit HP dan 1 (satu) bilah Pisau" jelas Arke.

Hingga berita ini di turunkan, Brimob terus berkoordinasi dengan BNNK Tebing Tinggi dilanjutkan ke BNNP Sumut untuk kepentingan penyidikan dan Serah Terima Tersangka berikut Barang Bukti dan serah terima kepada  BNNP Sumut di lakukan di Mako Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut.