Fokus

Polri Siap Mengamankan Pemilu 2019

Rabu, 06 Februari 2019 02:44 WIB

Pada 17 April 2019 mendatang menjadi sejarah Pemilu di Indonesia, kali pertama akan melaksanakan pemilu serentak. Sesuai dengan amanatnya, pemerintah perlu melaksanakan Pemilu tersebut, baik pemerintah pusat maupun daerah. Keputusan pelaksanaan pemilu serentak ini berawal dari permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi menyetujui pelaksanaan Pemilu Serentak melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Dalam pelaksanaannya, tentu harus didukung dengan kondisi yang aman agar dapat terselenggara dengan lancar dan sukses. Berbagai kerawanan selama tahapan Pemilu seperti pelanggaran tindak pidana, penyebaran isu SARA dan Hoax ataupun sabotase hingga kemungkinan terjadinya terror menjadi tantangan tugas yang harus dihadapi Polri.

     Sesuai dengan kewenangannya, Polri telah menggelar Operasi Mantap Brata 2018 dalam rangka pengamanan Pemilu 2019. Operasi Mantap Brata 2018 sebagai operasi terpusat dengan sasaran pengamanan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) namun pelaksanaannya dapat menyesuaikan kondisi diberbagai daerah di Indonesia dengan tetap berpedoman undang-undang tentang pemilihan umum.

Operasi Mantap Brata 2018 yang dilaksanakan oleh satuan Mabes Polri dan satuan tingkat Polda diseluruh Indonesia secara tertutup dan terbuka terhadap lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan Pemilu. Pengamanan pemilu memiliki beberapa tahapan diantaranya tahapan pendaftaran pasangan calon, tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara yang akan melibatkan sebanyak 274.142 kekuatan Polri. Untuk tahapan penetapan sumpah dan janji melibatkan beberapa kekuatan Polri yang tergabung dalam Ops Mantap Brata 2018.

Dalam tugas itu, Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hokum dituntut untuk netral dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien. Bentuk kesiapan Polri dalam mengemban tugas pengamanan Pileg dan Pilpres 2019 melaksanakan pra Operasi Mantap Brata di dua tempat yakni di auditorium STIK/PTIK Jakarta dan Pusat Multifungsi Polri Cikeas Bogor.

Latihan pra operasi terkait materi umum yang perlu diketahui oleh semua pelaksana satuan fungsi intern dan ekstern seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara Latpraops yang dilaksanakan di Cikeas sebagai penerapan teori dan praktek Satgas tindak yang diikuti oleh Korbrimob, Korlantas dan Sabhara Baharkam serta Pusdokkes Polri.

Kakor Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol, Drs. Sudjarno, S.H selaku Waka Satgas Operasi Pusat Mantap Barata 2018 menyampaikan bahwa pelatihan Pra Operasi Mantap Brata merupakan momentuntuk mengetahui kesiapan operasional anggota Polri dalam mengemban tugas mulia, khususnya dalam menghadapi perkembangan situasi dibidang politik dan keamanan di Indonesia.

Diharapkan dengan dilaksanakannya pelatihan itu akan terwujud kesiapsiagaan Polri dalam rangka memelihara Kamtibmas serta memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif. Kakor Sabhara juga mengajak semua peserta pelatihan agar selalu melihat perkembangan terkini yang terkait  permasalahan pasca pelaksanaan Pilkada serentak.

Saat ini suhu politik mulai memanas menjelang Pemilu tahun 2019, fenomena konflik internal partai, konflik antar organisasi kemasyarakatan serta penyebaran hoax dan Sara dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

            Tantangan tugas Polri kedepan semakin kompleks sehingga optimalisasi kinerja dan kesiapan operasional Polri dalam menghadapi gangguan Kamtibmas merupakan hal yang mutlak diperlukan. Seperti pengamanan VVIP calon presiden dan wakil presiden, medical/food Security, intelijen, Banops, Satgas tindak, Satgas preventif dan preemtif serta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Sebagai salah satu wujud keseriusan Polri dalam menghadapi perkembangan situasi politik terkini serta berbagai kemungkinan ancaman yang akan timbul dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 mendatang.

            Korps Brimob sebagai pasukan pamungkas Polri siap menghadapi tugas pengamanan pemilu tahun 2019. Seluruh personel Brimob dipersipkan menjalani pelatihan Pra Ops Mantap Brata dan pembekalan dari Komandan Korps Brimob Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi. Dankor Brimob berharap kepada seluruh peserta pelatihan mampu mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, dapat mempertahankan citra dan nama baik Brimob dengan meningkatkan kemampuan dan keterampilan baik perorangan maupun kelompok.

Dikatakan Dankor, dalam pengamanan Pemilu 2019 tidak menutup kemungkinan timbul kerusuhan masa dan ancaman bahan peledak. Maka perlunya antisipasi dengan pelatihan yang maksimal secara profesional. Dalam pengamanan Operasi Mantap Brata itu, Korps Brimob mengemban tugas pengawalan dan pengamanan VVIP (Very Important Person) dan pengawalan bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Pengamanan VVIP Capres Dan Cawapres Tahun 2019

            Keberhasilan Polri dalam pengamanan dalam pesta demokrasi Pemilukada serentak pada 27 Juli 2018 lalu merupakan salah satu bentuk peran dan tanggung jawab Polri dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan tahapan pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden belum lama ini peran tugas Polri dalam pengamanan Pilpres akan kembali diuji.

            Dalam tugas ini, Polri khususnya Korps Brimob akan dituntut lebih siap dan peka, karena tugas yang akan dihadapi tentunya akan jauh lebih berat mengingat suhu politik akhir-akhir ini mulai meningkat. Selain mengamankan jalannya pengamanan Pileg dan Pilpres, Polri juga diberikan tugas sebagai pengamanan dan pengawalan VVIP Calon Presiden dan Wakil Presiden selama pelaksanaan Pilpres akan berlangsung. Ini merupakan tugas yang sangat berat yang harus diemban Polri dalam pelaksanaan pengamanan VVIP yang merupakan implementasi nyata serta eksistensi Polri sebagai garda terdepan dalam mengamankan Pemilu di tahun 2019. Hal ini  menjadi salah satu eventnasional yang sudah menanti guna mewujudkan kesinambungan pemerintah, masyarakat dan bangsa.

            Peran Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawalan serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai tugas pokoknya dalam memberikan pelayanan kepada publik. Pengamanan dan pengawalan tersebut meliputi : pengamanan VIP dan VVIP yakni rangkaiantindakan dari aparat guna memberikan rasa aman serta situasi yang kondusif. Pengamanan VIP didalamnya pejabat negara atau tamu negara karena kepentingan dan kedudukan sehingga memerlukan pengamanan dari Polri.

            Pengamanan VIP adalah rangkaian kegiatan atau bentuk tindakan dan satuan yang memberikan perlindungan kepada objek pengamanan yang dianggap sangat penting dari ancamanlangsung maupun tidak langsung. Untuk itu, diperlukan tindakan pengamanan sebagai suatu tindakan secara terorganisir dan terencana dalam rangka melindungi dan menyelamatkan jiwa seseorang serta harta dan bendanya dari suatu ancaman dan gangguan.

            Bentuk pengamanan VIP dapat juga berupa escapedan safe house. Tindakan pengamanan escape adalah pengamanan atau penyelamatan jiwa seseorang dan harta bendanya dan lokasi yang dilanda bahaya ketempat yang lebih aman. Sedangkan safe house adalah pengamanan terhadap lokasi yang merupakan sasaran, dalam rangka pengamanan dan atau penyelamatan sebelum menuju lokasi atau tempat embarkasi.

            Setiap anggota Polri yang terlibat dalam Pengaman dan pengawalan VVIP calon presiden dan wakil presiden harus mampu mencegah dan menangkal gangguan yang ada. Selain itu juga harus mampu mengevaluasi situasi aman di tempat yang akan dilaksanakan kegiatan oleh Capres dan Cawapres serta menentukan rute alternative bila rute utama terdapat hambatan dan mampu memeberikan perasaan aman terhadap Capres dan Cawapres berserta keluarganya.

            Maka setiap anggota yang terlibat dalam pengamanan dan pengawalan VVIP Capres dan Cawapres mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing yang harus diemban dan dipahami dengan sebaik-baiknya. Cara bertindak bagi anggota untuk Pam VVIP Capres dan Cawapres meliputi diantaranya :

  1. Koorspri, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab merencanakan kegiatan Capres dan Cawapres dan menyiapkan rencana kegiatan tersebut kepada ADC.
  2. Pabungkol, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan kegiatan pendahuluan untuk mengkordinasikan dengan Pejabat terkait di tempat tujuan kegiatan Capres dan Cawapres/ melaporkan hasil koordinasi kepada Koorspri.
  3. ADC,yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menyiapkan jadwal kegiatan dan perlengkapan yang akan digunakan Capres dan Cawapres, seperti membawa atau mengamankan kelengkapan peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan yang segera akan dilaksanakan Capres dan Cawapres dengan instansi terkait dan turut serta melaksanakan pengamanan terhadap Capres dan Cawapres.
  4. Wal Lantas, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pengawalan lalu lintas bagi Capres dan Cawapres berserta keluarganya baik menggunakan Ranmor roda 2 dan roda 4 dan melakukan tindakan penyelamatan ( escape ) apabila terjadi ancaman dan gangguan terhadap Capres dan Cawapres berserta keluarga melalui rute alternative yang telah direncanakan.
  5. Walpri, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab bergerak atau mengikuti serta mendampingi langsung untuk melindung dan menyelamatkan Capres dan Cawapres sebagai perisai hidup. Melakukan pengawasan terhadap gerakan masyarakat di sekitar Capres dan Cawapres untuk antisipasi terhadap serangan fisik yang akan ditujukan kepada Capres dan Cawapres baik melalui pengamanan terbuka maupun tertutup. Serta melalukan tindalan Escape apabila terjadi ancaman dan ganguan terhadap Capres dan cawapres.
  6. Pammatan, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pertahanan, serangan balasan, perlawanan dan perlindungan serta melumpuhkan lawan yang akan melakukan penyerangan Capres dan Cawapres. Sebagai satuan pengamanan serta penindak terhadap ancaman dan sebagai penyelamatan apabila terjadi ancaman dan gangguan terhadap Capres dan Cawaprea.
  7. Kesehatan, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan food safety bagi Capres dan Cawapres serta melaksanakan pelayanan kesehatan bagi Capres dan Cawapres.

 

Berikut jadwal dan tahapan program penyelenggaraan Pemilu 2019

 

JADWAL

TAHAPAN PROGRAM

1 Agustus 2017-28 Februari 2019

 

Penyusunan peraturan KPU.

17 Agustus 2017-4 April 2019

 

Sosialisasi.

3 September 2017-20 Februari 2018

 

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

19 Februari 2018-17 April 2019

 

Penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu.

9 Januari-21 Agustus 2019

 

Pembentukan badan penyelenggara.

17 Desember 2018-18 Maret 2019

 

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

 

17 April 2018-17 April 2019

 

Penyusunan daftar pemilih di luar negeri.

17 Desember 2017-6 April 2018

 

Penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil).

26 Maret 2018-21 September 2018

 

Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pencalonan presiden dan wakil presiden.

20 September 2018-16 November 2018

Penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan presiden dan wakil presiden.

 

24 September-16 April 2019

 

 

Logistik.

23 September 2018-13 April 2019

 

 

Kampanye calon angota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

22 September 2018-2 Mei 2019

 

Laporan dan audit dana kampanye.

14 April 2019-16 April 2019

 

Masa tenang.

8 April 2019-17 April 2019

 

Pemungutan dan penghitungan suara.

18 April 2019-22 Mei 2019

 

Rekapitulasi penghitungan suara.

23 Mei 2019-15 Juni 2019

 

Penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

 

Juli-September 2019

Peresmian keanggotaan.

Agustus-Oktober 2019

Pengucapan sumpah/janji.